Pada awal tahun 2010 kelompok kami mengadakan musyawarah dengan para petani dengan dinas terkait juga disaksikan aparat pemerintah desa setempat berkaitan dengan adanya budidaya tanaman tembakau tersebut, maka kami bersama untuk mufakat membentuk kelompok tani tembakau “Mitra Usaha” seiring dengan perjalanan proses dari anggota dan pengurus serta pendamping dari dinas terkait maka pada tahun 2015 kelompok tani kami sudah mendapatkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 226 Tahun 2015 Tentang pengukuhan kelompok tani. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Sehinga pada tanggal 03 Agustus 2015 kelompok tani tembakau “Mitra Usaha” dikukuhkan oleh Kepala Desa Setrorejo dengan Nomor : 23 Tahun 2015 Untuk kegiatan kelompok tani tembakau diperlukan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) agar perjalanan kegiatan bisa berjalan dengan baik dan bisa dipertanggung jawabkan. Kelompok tani tembakau “Mitra Usaha” desa setrorejo merupakan komoditas / sentra penghasil tembakau berkwalitas untuk kecamatan Baturetno. Total luasan tanaman mencapai ± 18 Ha. Bahkan tembakau Setrorejo memiliki aroma dan rasa yang khas berbeda dengan tembakau-tembakau yang ada di daerah lain. Dalam peningkatan mutu dan produktifitas, maka para petani tembakau melakukan kegiatan usaha tani tembakau secara intensif dengan harapan akan memperoleh hasil yang lebih memadahi dan menguntungkan bagi kelompok petani tembakau atau untuk petani tembakau itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar